Daftar Isi
Dalam perkembangan sebuah kota akan muncul dua konsekuensi spasial yang diakibatkan oleh meningkatnya tuntutan akan ruang yaitu perkembangan yuridis administratif kota dan perkembangan fisikal morfologis kota. Perkembangan yuridis administratif mengacu pada pemekaran batas administrasi sebuah wilayah kota, sedangkan perkembangan fisikal morfologis kota mengacu pada perkembangan kenampakan fisik kota yang tidak dibatasi oleh administrasi dalam perkembangannya.
kota baru paris |
Perkembangan spasial horizontal sentrifugal merupakan suatu proses bertambahnya ruang kekotaan yang sudah terbangun dan mengambil tempat di pinggiran kota. Proses inilah yang memicu dan memacu bertambah luasnya areal perkotaan. Makin cepat proses ini berjalan, maka semakin cepat pula perkembangan kota secara fisikal.
Menurut Lee (1976), terdapat 6 variabel yang mempunyai pengaruh kuat dalam perkembangan horizontal sentrifugal ini yaitu :
a. Aksesbilitas (Accessibility)
Aksesbilitas dalam hal ini adalah aksesbilitas fisik wilayah yang tidak lain adalah tingkat kemudahan suatu tempat dijangkau dari ebebrapa lokasi lain. Makin mudah suatu tempat dijangkau maka akan semakin menarik terhadap penduduk maupun fungsi kekotaan untuk memanfaatkannya sebagai lokasi tempat tinggal atau kedudukan kegiatannya.
b. Variabel Pelayanan Umum (Public Services)
Bagian wilayah pinggiran kota yang terdapat pusat-pusat pelayanan umum seperti kampus pendidikan, perkantoran, industry, perdagangan atau sejenisnya akan mempunyai daya tarik (magnetic forces) yang lebih besar dibandingkan daerah yang tidak mempunyai hal tersebut.
c. Karakteristik Lahan (Land Characteristic)
Karakteristik lahan sangat berpengaruh terhadap berkembangan atau tidaknya suatu tempat. Biasanya dikaitkan dengan keadaan topografi daerah yang bersangkutan.
d. Karakteristik Pemilik Lahan (Land Owner Characteristic)
Hal ini sangat berkaitan dengan persepsi penduduk terhadap perkembangan baru maupun kemapanan ekonominya. Persepsi ini biasanya sangat dipengaruhi oleh kegiatan spekulasi lahan (harga pasar tanah).
e. Keberadaan Peraturan-peraturan Pemerintah (Regulatory Measures)
Adanya peraturan tata ruang akan sangat menentukan berkembang atau tidaknya suatu kawasan. Peraturan yang ada memberikan wewenang kepada pemerintah atas nama hokum dan kepentingan umum untuk membatasi kepentingan individual pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
f. Prakarsa Pengembang (Developers Initiatives)
Di Indonesia, peranan pengembang terhadap cepat atau tidaknya perkembangan fisik kekotaan sangat signifikan. Suatu daerah dimana terdapat kompleks perumahan baru akan lebih cepat berkembang dibandingkan dengan daerah yang tidak dibangun. Maraknya perkembangan permukiman secara individual akan selalu mengikuti fasilitas permukiman yang dibangun oleh pengembang.
Referensi : internet dan buku
Post a Comment