Daerah Sempadan Sungai

Daerah Sempadan Sungai

Daftar Isi
Daerah sempadan sungai adalah daerah sepanjang kiri kanan sungai dihitung dari tepi sungai sampai garis sempadan sungai  termasuk sungai buatan yg mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan pelestarian fungsi sungai, baik yg telah dibebaskan maupun yang tidak dibebaskan.

Pengelolaan kawasan sempadan sungai diarahkan untuk melindungi sungai dari kegiatan yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai dan kondisi fisik tepi dan dasar sungai. Kawasan ini berada 100 meter dikiri kanan sungai besar dan 50 meter dikiri kanan sungai kecil untuk kawasan non permukiman. Sedangkan untuk kawasan permukiman cukup 10-15 meter kiri kanan sungai.


Kenyataan di lapangan, sungai-sungai tersebut sudah mulai terganggu fungsinya akibat aktivitas yang berkembang di sekitarnya (intervensi  bangunan, sampah yg mendesak badan sungai). Akibat dari terganggunya ekosistem sungai tersebut dapat kita lihat pada saat sekarang seperti kualitas air sungai yang terus menurun dan memburuk, apalagi jika pada musim penghujan dan terjadi banjir, maka penduduk daerah permukiman sekitar sungai menjadi langganan pengungsian di Posko Banjir. Tidak terhitung kerugian materil dan moril akibat rusaknya daerah aliran sungai.

(Intervensi bangunan sepanjang sungai Tallo dekat M'Tos.
Area berwarna biru adalah sungai dan sempadannya dengan jarak 15 m)


Untuk mencegah lebih besarnya kerugian akibat dari kerusakan sungai maka dilakukan Penataan Daerah Sempadan Sungai, maksud dari Penataan Daerah Sempadan Sungai adalah sebagai upaya agar kegiatan konservasi,  pendayagunaan, pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya, antara lain :
a. Agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya
b. Agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada pada sungai dapat memberikan hasil secara optimal.
c. Menjaga kelestarian fungsi sungai.
d. Agar daya rusak air terhadap sungai dan lingkungannya dapat dibatasi.  

Arahan peraturan zonasi untuk sempadan sungai terdiri atas :
a.  kegiatan  yang  diperbolehkan  sesuai  peruntukan  meliputi  kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH, pemasangan bentangan jaringan transmisi  tenaga  listrik,  kabel  telepon,  pipa  air  minum,  pembangunan prasarana  lalu  lintas  air,  bangunan  pengambilan,  dan  pembuangan  air, bangunan penunjang sistem prasarana kota, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur  evakuasi  bencana,  serta  pendirian  bangunan  untuk  kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b.  kegiatan  yang  diperbolehkan  dengan  syarat  meliputi  kegiatan  budi  daya pertanian dengan  jenis  tanaman yang  tidak mengurangi kekuatan  struktur tanah dan kegiatan  selain  sebagaimana dimaksud pada huruf a yang  tidak
mengganggu  fungsi  sempadan  sungai  sebagai  kawasan  perlindungan setempat  antara  lain  kegiatan  pemasangan  reklame  dan  papan pengumuman,  pendirian  bangunan  yang  dibatasi  hanya  untuk  bangunan penunjang  kegiatan  transportasi  sungai,  kegiatan  rekreasi  air,  serta  jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai; dan
c.  kegiatan  yang  tidak  diperbolehkan  meliputi  kegiatan  yang  mengubah bentang alam, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan  tanah, fungsi    hidrologi  dan  hidraulis,  kelestarian  flora  dan  fauna,  kelestarian fungsi  lingkungan  hidup,  kegiatan  pemanfaatan  hasil  tegakan,  kegiatan yang menghalangi  dan/atau menutup  ruang  dan  jalur  evakuasi  bencana, kegiatan pembuangan sampah, dan kegiatan lain yang  mengganggu  fungsi  sempadan  sungai sebagai kawasan perlindungan setempat.

Referensi:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 44 TAHUN 2001 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI SULAWESI SELATAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  55  TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR  

Open Comment
Close Comment

Post a Comment