Kebijakan Pro-Rakyat

Kebijakan Pro-Rakyat

Daftar Isi
Permukiman liar di bantaran sungai/kali/waduk memang pada akhirnya harus direlokasi. Karena:
  • Pertama, pada hakikatnya itu area milik sungai/kali/waduk, manusialah yang mengklaim menjadi miliknya. Inilah yang menyebabkan banjir.
  • Kedua, dengan bertahan disitu justru akan membahayakan diri mereka sendiri karena akan selalu bertentangan dgn kebijakan pemerintah. Terutama berkaitan dengan status kepemilikan lahannya yang ilegal.
  • Ketiga, kalaupun ingin dilakukan penataan kampung itu, sifatnya cuma sementara. Sedikit demi sedikit masyarakat harus membuat tabungan baik secara individual  maupun komunal untuk membeli lahan legal atau mengupayakan kepada pemerintah agar dibuatkan rumah susun. Seperti itulah.
Tidak selamanya kebijakan pro-rakyat itu cuma berpihak pada warga miskin. Ini bukan tentang membenturkan kelas dalam masyarakat. Terkadang pro-rakyat itu adalah kebijakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat yang berada di wilayah tersebut.
Namun terlepas dari itu, saya tetap mendoakan semoga kesejahteraan selalu dilimpahkan kepada warga miskin kota.
Open Comment
Close Comment

Post a Comment