Daftar Isi
Pengelolaan kawasan sempadan sungai diarahkan untuk melindungi sungai dari kegiatan yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai dan kondisi fisik tepi dan dasar sungai. Kawasan ini berada 100 meter dikiri kanan sungai besar dan 50 meter dikiri kanan sungai kecil untuk kawasan non permukiman. Sedangkan untuk kawasan permukiman cukup 10-15 meter kiri kanan sungai.
Kenyataan di lapangan, sungai-sungai tersebut sudah mulai terganggu fungsinya akibat aktivitas yang berkembang di sekitarnya (intervensi bangunan, sampah yg mendesak badan sungai). Akibat dari terganggunya ekosistem sungai tersebut dapat kita lihat pada saat sekarang seperti kualitas air sungai yang terus menurun dan memburuk, apalagi jika pada musim penghujan dan terjadi banjir, maka penduduk daerah permukiman sekitar sungai menjadi langganan pengungsian di Posko Banjir. Tidak terhitung kerugian materil dan moril akibat rusaknya daerah aliran sungai.
(Intervensi bangunan sepanjang sungai Tallo dekat M'Tos.
Area berwarna biru adalah sungai dan sempadannya dengan jarak 15 m)
Untuk mencegah lebih besarnya kerugian akibat dari kerusakan sungai maka dilakukan Penataan Daerah Sempadan Sungai, maksud dari Penataan Daerah Sempadan Sungai adalah sebagai upaya agar kegiatan konservasi, pendayagunaan, pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya, antara lain :Area berwarna biru adalah sungai dan sempadannya dengan jarak 15 m)
a. Agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya
b. Agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada pada sungai dapat memberikan hasil secara optimal.
c. Menjaga kelestarian fungsi sungai.
d. Agar daya rusak air terhadap sungai dan lingkungannya dapat dibatasi.
Arahan peraturan zonasi untuk sempadan sungai terdiri atas :
a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH, pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, pipa air minum, pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan, dan pembuangan air, bangunan penunjang sistem prasarana kota, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak
mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman, pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi air, serta jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat.
Referensi:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 44 TAHUN 2001 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Post a Comment