Kebijakan Pro-Rakyat
Permukiman liar di bantaran sungai/kali/waduk memang pada akhirnya harus direlokasi. Karena:
- Pertama, pada hakikatnya itu area milik sungai/kali/waduk, manusialah yang mengklaim menjadi miliknya. Inilah yang menyebabkan banjir.
- Kedua, dengan bertahan disitu justru akan membahayakan diri mereka sendiri karena akan selalu bertentangan dgn kebijakan pemerintah. Terutama berkaitan dengan status kepemilikan lahannya yang ilegal.
- Ketiga, kalaupun ingin dilakukan penataan kampung itu, sifatnya cuma sementara. Sedikit demi sedikit masyarakat harus membuat tabungan baik secara individual maupun komunal untuk membeli lahan legal atau mengupayakan kepada pemerintah agar dibuatkan rumah susun. Seperti itulah.
Post a Comment for "Kebijakan Pro-Rakyat"
Post a Comment